1. Kegiatan Umum, terdiri dari:
- kegiatan keagamaan,
- kegiatan upacara/apel,
- kegiatan olahraga,
- camp craft,
- anjangsana,
- pameran, dan
- permainan bebas.
- panjat tebing,
- pemadam kebakaran,
- paintball,
- SAR laut,
- outbond, dan
- lintas alam.
- fotografi,
- jurnalistik,
- pengenalan internet, dan
- kunjungan ke sentra pembuatan dodol nenas dan tenun songket.
- bakti masyarakat,
- bakti bumi perkemahan,
- penanaman pohon,
- penyuluhan narkoba,
- penyuluhan kesehatan reproduksi remaja,
- penyuluhan tertib lalulintas,
- penyuluhan antikorupsi, dan
- kunjungan ke panti sosial.
- permainan tradisional,
- karnaval,
- pemutaran film, dan
- pentas seni budaya.
7. Kegiatan Khusus, terdiri dari:
- jamuan selamat datang, dan
- kegiatan orang dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar