Kamis, 04 November 2010

RUU Gerakan Pramuka Disahkan oleh DPR RI

Dalam rapat paripurna tanggal 26 Oktober 2010 yang lalu, DPR RI telah menyetujui RUU Gerakan Pramuka untuk disahkan menjadi Undang-undang Gerakan Pramuka. Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, seluruh fraksi sepakat untuk menyetujui RUU yang berisi 9 bab dan 49 pasal tersebut menjadi UU secara aklamasi.

Pengesahan RUU Gerakan Pramuka berlangsung cukup semarak. Sesaat usai Menteri Olah Raga dan Pemuda, Andi Malarangeng membacakan tanggapan pemerintah atas RUU tersebut, sejurus dari arah belakang secara tiba-tiba salah seorang anggota DPR meneriakkan "tepuk pramuka" melalui mikropon di depannya. Seruan itu langsung disambut dengan tepukan tangan oleh sejumlah peserta sidang lain.

Namun sambutan itu tidak terlihat kompak. Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang lantas mengambil alih mengajak seluruh anggota Dewan untuk bertepuk pramuka. Suara tepukan tangan para anggota Dewan sebanyak dua kali pun menggema kompak memenuhi ruangan sidang. Selanjutnya secara aklamasi, Priyo mensahkan RUU Pramuka menjadi UU tanpa didahului mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.


Tidak ada komentar: